Soal bicara jadi masalah, soal pakaian juga jadi masalah. Wanita bercadar yang masih dianggap asing, akan menjadi bahan pembicaraan yang verbalistis.
Adanya wanita bercadar mengingatkan kita pada wanita Persia dan Arab yang seluruh tubuhnya tertutup kecuali bagian kedua matanya. Bahkan di Afganisthan, kaum perempuan saat di bawah pemerintah Taliban harus mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk kedua matanya. Pakaian ini disebut Burqha.
Banyak alasan untuk bercadar. Untuk menghindar dari pinangan raja-raja yang mencari istri di desa-desa pada jaman dulu. Ada pula yang menyebutkan “haram” hukumnya bagi kaum laki-laki melihat aurat muslimat, dikarenakan bisa membangkitkan hawa nafsu.
Di Indonesia berkhasanah plural. Tentang wanita bercadar, banyak sekali pendefinisiannya. Apapun pendapat yang bermacam-macam tersebut, yang jelas mereka adalah umat yang teguh dalam memegang kitab suci Al Quran dan Al Hadist sebagai sumber kebatinan mereka untuk beraktualisasi.
Meski demikian, masih ada beberapa ceramah Kyai di berbagai tempat yang mengedepankan perbedaan, bukan pemaknaan fastabihul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan). Ada sekelompok masyarakat kita yang masih menunjukkan egoisme mereka ketika bertemu dengan wanita bercadar. Ada apa sesungguhnya dibalik perilaku masyarakat tersebut?
Ada yang mengatakan, wanita bercadar itu memposisikan diri elitis dan sulit untuk berkomunikasi. Sehingga masyarakat kita sulit untuk menerima mereka di kalangan pluralisme bangsa kita.
Ira, wanita muslim yang belum berjilbab mengatakan, sering merasa takut menyapa wanita bercadar. “Bukan karena raut mereka yang ditutupi cadar, tapi takut kalau dianggap sebagai wanita yang penuh dosa,” katanya dengan santun.
Sekretaris pondok Al Muayyad Surakarta Suroto Spd mengungkapkan, interpretasi masyarakat tentang keberadaan wanita bercadar memang belum jelas dasar pemikirannya.
“Anjuran Al Quran hanya menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Tapi sah juga jika ada keyakinan bahwa itupun masih mampu menimbulkan sahwat laki-laki, sehingga perlu cadar untuk menutupi kedua bagian tubuh itu,“ lanjutnya.
Bagi Ning (24) seorang gadis bercadar, mengenakan jilbab hukumnya wajib, sedang bercadar adalah sunnah. “Yang jelas tergantung pada niat seseorang. Bila itu dilandasi keyakinan kenapa mesti ragu untuk bercadar. Dan laki-laki akan menilai cantik tidaknya wanita pasti dari wajahnya, baru kemudian ke bagian tubuh yang lain. Iya kan, jujur saja itu,” ujarnya.
Menurutnya, tidak betul kalau wanita bercadar itu sulit untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Ning sering melakukan aktivitas keseharian seperti berbelanja di departemen store bersama suami atau membiarkan anak-anaknya untuk berinteraksi dengan tetangga. Bahkan dia juga mempersilahkan para tetangganya untuk sholat di musholanya.
“Mungkin bagi beberapa wanita bercadar cederung menjauhi komunitaas umum, lantaran takut tidak mampu menjaga keimanannya. Ada juga image tentang aliran tertentu bila memakai cadar,” ucap Ning.
Sebenarnya kajian tentang wanita berjilbab dimulai sejak tahun 80-an. Konteks sejarahnya memiliki kesamaan dengan pakaian bangsa Romawi yang ditiru oleh negara-negara taklukkannya. Di India, banyak wanita bercadar meski perutnya terbuka. Sama halnya dengan penari perut di Mesir. Mereka tidak menutup diri dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut staff pengajar Fakultas Agama Islam UMS Drs Muhammad Yusron, perbedaan kontras wanita bercadar di Indonesia dengan negara lain adalah pada gaya menutup diri dalam bergaul. “Cadar bukan pakaian wajib dalam Islam,” ujarnya.
Yusron mengatakan, anggapan tentang nafsu dan fitnah akibat pandangan laki-laki terhadap muka dan kedua tangan wanita, sama halnya dengan menyejajarkan laki-laki dengan binatang.
“Islam menganjurkan untuk menilai sesuatu itu wajar-wajar saja tanpa menambah atau mengurangi. Terlebih untuk keyakinan, mengada-ada untuk dijadikan hukum akan mengarah ke bid’ah,” kata Yusron.
Menurutnya, berbicara tentang hukum harus berdasarkan pada hukum bukan pada keyakinan dalam diri kita. “Sah saja jika punya keyakinan sendiri. Namun penyebarluasan pemahaman tanpa hukum harus dicegah. Dan jangan memaksakan hal itu kepada orang lain,” ungkapnya.
Keberadaan wanita bercadar tidak bisa disalahkan hanya pada satu sisi saja. Posisi mereka harus dihargai seperti wanita lain yang tidak bercadar. Pemaksaan terhadap wanita bercadar untuk tidak bercadar hanya akan memunculkan pengkhianatan kemanusiaan. Yaitu, pemaksaan yang tidak dibarengi dengan keikhlasan dan keteguhan hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar